OKU SELATAN Lenterapena. Com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) SelatanPlt. Kepala Dinas Sosial, Buka menggelar kegiatan penting untuk memperkuat sistem data kesejahteraan sosial di wilayahnya. Kegiatan tersebut adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Operator Desa/Kelurahan
Di Aula Dinas Sosial Kamis 27/11/1025
Sambutan Plt. Kepala Dinas Sosial,
Yanuar, S.IP., MM
memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial yang berbasiskan pelayanan yang terarah, berkelanjutan, dan terpadu, yang mengacu pada keputusan menteri sosial nomor 73/huk/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial sekarang menjadi data tunggal sosial ekonomi nasional.
selanjutnya, saya sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis pembentukan operator desa/kelurahan.
Saya berharap kegiatan ini akan mendorong dan meningkatkan kinerja dalam pemberian pelayanan kesejahteraan sosial kepada masyarakat di Kabupaten OKU Selatan ini.
dan, atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para operator desa/kelurahan yang telah sempat hadir untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis ini atas dedikasi, jiwa pengabdian sosial dan kemauan bapak dan ibu sekalian untuk menjadi mitra pemerintah, menjadi pejuang pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial. semoga semua pengabdian dan pengorbanan bapak dan ibu menjadi amal jariyah bapak dan ibu sekalian, aamiin ya rabbal alamin.
para operator desa yang saya banggakan,
upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun membutuhkan dukungan dan kontribusi setiap lapisan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial (psks) yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung dan memperkuat pelayanan kesejahteraan sosial.
maka dari itu kami membutuhkan untuk mengisi data masyarakat yang tidak mampu di desa/kelurahan untuk di usulkan di aplikasi siks-ng.
sebagai “ujung tombak” pemerintah dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, saya berharap bimbingan teknis ini akan meningkatkan keterampilan dan kemampuan serta menambah semangat operator desa/kelurahan dalam membantu pemerintah berjuang mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat dan penyelenggaraan sosial di kabupaten oku selatan.
hadirin yang saya banggakan,
besar harapan saya, melalui bimbingan teknis ini akan terwujud sinergi, koordinasi, dan keterpaduan pelaksanaan pembangunan antara pemerintah daerah dengan operator desa/kelurahan serta pilar-pilar sosial lainnya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat dan penyelenggaraan sosial di kabupaten oku selatan, sebagai upaya untuk mewujudkan masyarakat dan daerah yang maju, sejahtera, adil, dan beradab.
demikian yang dapat kami sampaikan semoga allah swt senantiasa memberikan bimbingan petunjuk dan hidayahnya kepada kita semua dalam pelaksanaan acara bimbingan teknis pembentukan operator Desa/Kelurahan di Kabupaten OKU Selatan ini, Katanya.
Sambutan Ketua Pelaksana
Kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanggulangan fakir miskin, Arifin Hadi, ST
Dasar kegitan dasar hukum
uu no. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
keputusan menteri sosial nomor 262/huk/2022 tentang kriteria fakir miskin
keputusan menteri sosial republik indonesia nomor 73/huk/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
keputusan menteri sosial republik indonesia nomor 79/huk/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga.
tujuan pelaksanaan.
Tujuan bimbingan teknis pembentukan operator desa/kelurahan adalah sebagai berikut :
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dalam pengoperasian aplikasi siks-ng
memastikan data tunggal sosial ekonomi nasional (dtsen) terverifikasi, tervalidasi, dan selalu up to date secara akurat di tingkat Desa/Kelurahan
mempermudah proses penginputan data warga yang tidak mampu terutama yang masuk desil 1-5 untuk mendapatkan bantuan sosial
menghasilkan basis data yang akurat untuk mendukung berbagai program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, sesuai dengan amanat peraturan yang berlaku.
peserta kegiatan ini berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang yang terdiri dari operator pengisi data desa/kecamatan.
narasumber
narasumber pada kegiatan ini yaitu :
bpk. arifin hadi, ST
ibu. elda okriana, SE. (Red)








