Pelantikan Pejabat OKU Selatan Batalkan SK Pelantikan Dari 184 Pejabat

News

Muaradua Lenterapena. Com OKU Selatan – Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo B.Commerce melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat pencabutan perihal pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/355/KPTS/BKPSDM.OKUS-II/ 2024 tentang pencabutan keputusan Bupati OKU Selatan Nomor 800.1.3.3/328/ KPTS/BKPSDM.OKUS-II/ 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrator dan pengawasan di lingkungan pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Bupati OKU Selatan Popo Ali melalui Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah, S.STP. M.Si kepada awak media mengatakan, pembatalan SK ini dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kepala daerah. Di antara 199 kabupaten/kota, OKU Selatan salah satunya kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada pada November 2024 mendatang.

“Sebagai Pemerintah Daerah, kita wajib mengikuti aturan yang berlaku, apa yang ditentukan dan diamanatkan oleh pemerintah pusat, cq Kemendagri, kita sebagai ASN tetap selalu menjaga profesional apapun keputusannya, kita wajib melaksanakannya,” ungkap Sekda melalui pesan tertulis diterima Rabu (24/4/24).

“Kepada para Kepala OPD dan Camat untuk bersama-sama memotivasi, meluruskan, berkomunikasi dan menertibkan sesuai SK Bupati yang baru dikeluarkan kepada ASN di lingkungan kerja yang dipimpin,” harap Rahmatullah menambahkankan.

“Terkait dengan pembatalan pelantikan pejabat struktural di lingkungan kerja pemerintah Kabupaten OKU Selatan, Kepala Sekolah PAUD, SD, SMP yang dilantik pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024 lalu untuk tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SK yang dikeluarkan. Kepala Sekolah bukan pejabat Struktural melainkan Guru yang diberikan tugas tambahan,” Instruksi kepala Dinas Pendidikan Beni Suhendro, SH kepada pejabat internal dilingkungan Instansi Dinasnya.

“Kepada Kepala Sekolah untuk tidak mengambil langkah-langkah sebelum diterbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan,” pungkas Beni Suhendro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *