MUARADUA Lenterapena. Com– Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres OKU Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, serta memastikan setiap peristiwa pidana ditangani secara profesional dan berkeadilan tanpa memandang tempat terjadinya perkara Ujar Kapolres OKU selatan.
Korban diketahui bernama Reda Adiyaswara (23), yang meninggal dunia setelah diduga mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah sesama warga binaan di kamar tahanan Blok A5 Lapas Kelas IIB Muaradua, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, Satreskrim Polres OKU Selatan menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial GGR, RAS, R, dan RK.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penanganan perkara yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus dilakukan secara serius, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang harus dihormati dan dilindungi. Kami berkomitmen memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan yang melanggar hukum,” ujar Kapolres dalam draf pernyataan untuk rilis tersebut.
Berdasarkan konstruksi perkara, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan salah seorang tersangka terkait persoalan utang sebesar Rp350 ribu. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah penghuni kamar tahanan.
Korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan dan tendangan pada sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala. Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban juga diduga mengalami benturan keras pada bagian kepala.
Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak memberikan respons saat dibangunkan. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, pendalaman kronologi kejadian, hingga pemeriksaan medis untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk pendarahan pada jaringan otak akibat kekerasan tumpul pada rongga kepala.
Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah mencatat keterangan dari 17 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kapolres OKU Selatan menekankan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bentuk tanggung jawab kepolisian untuk memastikan keluarga korban memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang menimpa anggota keluarganya.
“Kami memahami bahwa peristiwa ini membawa duka bagi keluarga korban. Oleh karena itu, proses hukum harus memberikan kejelasan, rasa keadilan, dan kepastian hukum. Setiap pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai peran dan perbuatannya berdasarkan hasil penyidikan,” tegasnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan seluruh unsur masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman serta mencegah terjadinya kekerasan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, pelayanan yang bertanggung jawab, dan penanganan perkara yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga melalui kerja nyata. Polres OKU Selatan akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, sekaligus memastikan hukum ditegakkan secara adil bagi siapa pun,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 466 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres OKU Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Polres OKU Selatan berupaya memperkuat hubungan kemitraan dengan masyarakat sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap hak asasi dan keselamatan setiap warga negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian.Red




