INDRALAYA – Lenterapena. Com
Pelaksanaan sita objek eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung di Pasar Indralaya, Ogan Ilir, berlangsung ricuh, Pasalnya belasan warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di area depan Pasar Indralaya itu menolak bangunan kios mereka digusur pada Rabu (7/8/2024) siang.
Warga sebagai pihak termohon yang sudah menunggu di lokasi lahan dan bangunan tersebut menolak pihak PN Kayuagung melakukan eksekusi.
Sejumlah wanita yang merupakan pihak termohon menghadang jurusita dari PN Kayuagung, Personel polisi wanita atau polwan Polres Ogan Ilir yang melakukan pengamanan terlibat kontak fisik dengan emak-emak tersebut.
Kericuhan berawal saat seorang wanita perwakilan termohon menghadang pihak keamanan yang berjaga, Kontak fisik pun tak terhindarkan di mana terjadi aksi saling dorong antara ibu-ibu dan polwan Polres Ogan Ilir.
Salah seorang perwakilan termohon, Nurjanah mengatakan tak terima dengan eksekusi lahan tersebut”Kami tidak mau dieksekusi. Ini lahan hak kami,” kata Nurjanah di lokasi eksekusi.
Dirinya mengaku memiliki sertifikat prona yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN pada 2018 lalu,Pihak pemohon eksekusi sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Tapi ini lahan punya kami sejak lebih 40 tahun lalu,” ungkapnya.
Meski mendapat perlawanan dari warga, eksekusi lahan tetap dilakukan. Bangunan kios yang berdiri di atasnya dirobohkan hingga tak bersisa.
Terkait eksekusi lahan ini, perwakilan PN Kayuagung tak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo yang memimpin langsung pengamanan bersama Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah memastikan situasi di lokasi eksekusi telah kondusif.
“Meskipun sempat ada penolakan, namun kini situasi sudah kondusif, Sebanyak 100 personel gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Indralaya mengamankan eksekusi yang sempat tertunda ini.
Semula, eksekusi lahan akan dilakukan pada 12 Juni lalu, namun ditunda. “Yang jelas tugas Polri ialah mengamankan jalannya eksekusi,” jelas Bagus.(Yix)

