Muaradua Lenterapena. Com Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten OKU Selatan Sumatera Selatan Memusnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Yang Rusak Tidak Terpakai Di Halaman KPUD OKU Selatan, Selasa 13/2/2024
Wawancara dengan Ketua KPUD OKU Selatan Doni Yensen, Pemusnahan Surat suara pemilu Tahun 2024 yang di musnahkan rusak dan kelebihan berjumlah 5.075 lembar dari keseluruhan, surat suara Presiden dan Wakil Presiden 20 lembar Surat suara, DPD 924 lembar DPR RI 32 lembarsurata suara, DPRD Provinsi 65 lembar surat suara, DPRD OKU Selatan Dapil 1: 1024 lembar surat suara Dapil 2: 1006 lembar surat suara, Dapil 3: 1002 lembar surat suara, Dapil 4: 1002 lembar surat suara.
Pemusnahan dengan cara dibakar,
Pemusnahan surat suara merupakan upaya menghindari hal yang tidak diinginkan atau di salah gunakan dalam pelaksanaan pemilu sesuai dengan aturan KPU Pusat surat suara yang rusak dan tidak terpakai harus di musnahkan paling lambat pukul 12.00 Wib malam tanggal 13/2/2024 dan hurus dilaporkan ke KPU Provinsi dan KPU Pusat.
Hadir Komisioner. KPU, Bawaslu, Damdim Kejari Kesbangpol dan Media, Pungkasnya (3D)
,




