Lenterapena. Com
Muaradua OKU Selatan Pelatihan pengelolaan menajemen Dak Non fisik Bop Paud di Gedung Guru kamis 9 Meret 2023.
Laporan ketua kegiatan penglolaan manajemen Dak Non fisik Bop Paud Tahun 2023 Istawiah, S.Sos,. M.Pd. disampaikan Firman, SE. Kasi peserta didik dan pembangunan karakter.
Dasar kegitan Undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional, peraturan Menteri Pendidikan , Kebudayaan Riset dan Teknologi Repulik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang pentunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Tujuan memberikan inpormasi dan pengetahuan mengenai petunjuk teknis penggunaan Dak Non fisik Bop Paud Tahun 2023. Memberikan inpormasi mengenai penyusunan laporan penggunaan Dak Non fisik Bop Paud Tahun 2023, perpajakan dan kelengkapan pelaporan lainya.
Memberikan inpormasi mengenai Dapodik Paud sebagai sumber pendataan peserta didik mengenai Cut Off data dan pelaporan secara On Line, memahami penatausahaan yang benar, sumber dana kegiatan dari APBD kabupaten OKU Selatan Tahun anggaran 2023.
Sambutan Kepala Dinas Pendidikan OKU Selatan, Beni Suhendro, SH., MM, disampaikan Kabid Pemb Paud Istawiah, S.Sos., M.Pd.
Bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lembaga pendidikan Anak Usia Dini.
Dengan adanya program pendidikan Anak Usia Dini akan tercipta anak cerdas, aktif, tumbuh dan berkembang sesuai tingkat perkembangan sehingga siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini adalah dana yamg digunakan untuk biaya operasional Non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan Anak Usia Dini yang dapat dipergunakan antara lain untuk membeli alat alat yamg dapat dipergunakan untuk kegiatan belajar mengajar penerima siswa babdan pemeliharaan sarana pentunjuk teknis pengguna dana.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan inpormasi dan pengetahuan serta menyamakan persepsi mengenai implementasi penglolaan bantuan operasional penyenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2023 yang dalam penggunaanya harus mengacu pada peraturaan Menteri Pendidikan, Kebudayaan. Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang pentunjuk teknis penglolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan agar dalam pelaksanaan tidak menyimpang dan pada ahirnya akan mempermudah dalam proses pemeriksaan dari pihak terkait. Dalam penglolaan Dak Non fisik Bop Paud Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Selatan berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan arahan serta mepunyai tugas diantaranya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga satuan Paud penerima dana.
Melakukan verifikasi dan validasi data, memprbaharui data dalam Dapodik , menyusun RKAS, melakukan penatausahaan pengguna dana /laporan pertanggungjawaban melalui aplikasi yang telah disediakan.
Melakukan koordinasi sosialisasi atau pelataihan penglolaan dana Bob Paud.
Dana bantuan operasional.penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini di terima oleh lembaga satuan Paud maka kewajiban yang harus dilakukan adalah membuat laporan pertanggungjawaban secara Online melalui aplikasi Bop Paud serta menyiapkan bukti – bukti penggunaan dana berupa kuitansi dan bukti – bukti pembelian serta pendukung lainnya guna untuk keperluan pemeriksaan dari aparat penegak hukum sesui peraturan perundangan yang berlaku.
Semoga dengan diterimanya dana bantuan ini penglolaan pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten OKU Selatan akan lebih bermutu dan berkualitas, pungkusnya.
Peserta kegiatan perwakilan dari puad yanga lain mengikut secara daring (Syarofi)















