Lanterapena. Com
Muaradua – Satreskrim Konferensi Pers Polres OKU Selatan. Dua Bapak tega setubuhi anak kandungnya Senin 7/8/2023 di halaman Polres OKU Selatan.
Pada hari kemis tanggal 20 Juli
2023 pulul 16.00 Wib saat anak korban yang berinisial A merupakan anak kamdung tersangka S sedang duduk dirumah, tak lama kemudian tersangka mengajak menghampiri anak korban memegang tangan korban ayu ikut bapak sambil mengikat tangan korban kebelakang tubuhnya dengan mengunakan tali plastik.
Kemudian anak korban dibawa ketempat pemecah batu tempat tersangka bekaraja di Desa Bendi Kecamatan Buay Rawan OLU Selatan, di bawa kesemak semak kemudian menyetubuhi korban.
Atas kejadian tersebut pada hari jum’at tagal 21 Juli 2023 guru anak korban Novi Afrianti melaporkan Ke SPKT polres OKU Selatan, sebelumnya guru tersebut suadah mendapat mendapat cerita darai korban A pada saat sekolah di ketahui dan penjelasan anak korban peristiwa persetubuhan sudah sering terjadi oleh ayah kandungnya.
Korban ZJ di setubuhi oleh tersangka yang mana tersangka ayah kandung dari korban UH, peritiwa kejadian terahir kali yang di pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, pada saat itu korban bersama tersangka dan adiknya sudah tertidur pulasĀ sedang terbaring tidur, pada saat berbaring hendak tidur, kemudian tersangka mendekati korban dan berbaring di samaping korban lalu tersangka melakukan menyetubuhi korban di rumah Kontrakan di Kelurahan Kisau ada
Hal ini sudah lama terjadi sejak sejak anak tahun 2018 sewaktu korban di kelas 2 SD di rumah kontrakan simpang Sungai Are Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
Dan berlanjut dilakukan oleh korban di pondok kebun milik tersangka di talang kerang Desa Campang Jaya Kecamatan Kisam Ilir OKU Selatann dan di pondok nenek korban di Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.
Persetubuhan tersebut dangan kekerasanĀ menjewer telinga dan menutup mulut korban sambil nerka janga cerita sama siapa siap nanti bapak di tangkap polisi bahwa dilakukan tersangka kepada korban dari kelas. 2. SD sekarang masih sekolah kelas 6 SD.
Masing masih kedua pelaku tersebut ancaman hukuman tidak pidana pencabulan terhadap anak penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 15 Tahun dan denda 5 Meliyar Rupiah. (3D)
0



