Gelar Sosialisasi Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

News

Dalam sambutan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joni Rafles, AP.,M.Si., sampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat behati- hati dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Desa, selalu berkoordinasi dan berkerjasama demi terciptanya visi dan misi kepala desa terpelih pada tahun 203 ini.

Adapun Dasar hukum dalam sosialisasi ini Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Diharapkan dengan adanya sosilisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada Pemerintah desa untuk menjadi acuan dalam melaksanakan pengisian maupun
pemberhentian perangkat desa. Selanjutnya Kepala desa memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan Pemerintahan desa yang baik dan harmonis.

Kepala Bidan ADM Zainal Arifin, SE dalam paparannya mengatakan bahwa aturan atau yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian telah diatur oleh Permendagri 67 tahun 2017 perubahan atas peraturan menteri 83 tahun 2015 lalu,juga tentang pemberhentian dan pengangkatan di atur pula peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 telah direvisi tahun 2023

“Jadi jangan sampai regulasi tersebut diterobos oleh Kepala Desa, regulasi nya sudah jelas. bahwa pemberhentian atau pengakatan sudah ada aturan nya, tidak bisa memecat perangkat dengan sepihak,” paparnya.

Bahwa saat ini yang terpenting bagaimana untuk segera melakukan dan melaksanakan tugas tugas utama yaitu melanjutkan pembangunan Desa

“Fokus saja dengan melaksanakan tugas dahulu karena pekerjaan kedepan ini banyak yang harus diselesaikan,” ucapnya

Lebih jauh dikatakan Zainal menyinggung tentang doubel job perangkat Desa seperti masih aktif P3K atau mencalonkan diri sebagai Legeslatif,
ada perangkat Desa Kepala Desa2 double job terlibat di Organisasi masyarakat (LSM) atau Kewartawanan harus mengundurkan diri.

Saya ingat kan disini bahwa kalau kedapatan hal tersebut maka kita ambil langkah,tidak bisa di toleransi maka kami pecat dengan aturan yang berlaku,” tutup nya.


Langsung pada sosialisasi ini, para 82 kepala desa terpilih tahun 2023, Kepala Dinas PMPD OKU Selatan, BPJS OKU Selatan serta undangan lainnya. (3D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *