ASISTEN I OKU SELATAN HADIRI SOSIALISASI RANCANGAN PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026

News

MUARADUA Lenterapena. Com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Joni Rafles, AP., M.Si., bersama Wakil Ketua II DPRD OKU Selatan, Carles Minarko, S.E., menghadiri Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2026, Senin (12/10/2026), bertempat di Wedana Boutique Hotel Muaradua.

Dalam sambutannya, Joni Rafles menyampaikan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi selama menjalankan pekerjaan.

Menurutnya, keberadaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memperkuat penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Selatan, sehingga cakupan kepesertaan dan perlindungan bagi para pekerja dapat terus ditingkatkan.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah, pemberi kerja, maupun pihak terkait lainnya, dalam mendukung implementasi program tersebut. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Lebih lanjut, Joni Rafles berharap melalui sosialisasi ini seluruh peserta dapat memahami substansi dan tujuan penyusunan Raperda tersebut, sekaligus memberikan masukan dan saran konstruktif agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Melalui penyusunan regulasi ini, kita berharap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten OKU Selatan semakin optimal, sehingga para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman dan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarko, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPRD mendukung upaya Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam menyusun regulasi yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja.

Menurutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini memiliki peran penting dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah untuk memastikan para pekerja memperoleh perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi dalam hubungan kerja maupun selama menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa penyusunan Raperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi daerah, serta kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan terkait substansi regulasi yang sedang dibahas.

Carles juga berharap agar Raperda tersebut nantinya dapat diimplementasikan secara optimal, dengan dukungan koordinasi dan sinergi seluruh pihak, sehingga semakin banyak pekerja di Kabupaten OKU Selatan, baik di sektor formal maupun informal, yang memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui pembahasan dan penyusunan regulasi ini, kita berharap perlindungan terhadap tenaga kerja semakin meningkat. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen untuk terus mendorong penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor guna mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan serta memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih luas dan berkelanjutan di Kabupaten OKU Selatan.

Turut hadir Kepala BPKAD, Kepala BKPSDM, Kadin PMD, Sekwan, Kabag Hukum dan Peserta Sosialisasi.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *