OKU Selatan Lenterapena. Com –Kasus kematian Suhendra (49), pekerja proyek Bendungan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, terus bergulir. Polisi menetapkan seorang oknum Kepala Desa Sukabumi berinisial SDI sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan korban.
Sementara itu, Sat Reskrim Polres OKU Selatan masih memburu dua terduga pelaku lainnya, yakni JK dan IN, yang diketahui merupakan bapak dan anak. Keduanya hingga kini masih berstatus buron.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Kamis (20/8/2026).
Peristiwa berdarah itu bermula pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. JK mendatangi rumah kontrakan Suhendra di Desa Sukabumi. Kedatangan JK diduga dipicu tudingan bahwa korban memiliki hubungan dengan istrinya.
JK diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong. Suhendra kemudian dibawa berjalan kaki menuju rumah Kepala Desa Sukabumi. Dalam perjalanan, aksi tersebut turut disaksikan Dimas Panji Hidayat dan Kusni.
Setibanya di rumah kepala desa, kekerasan terhadap korban diduga kembali terjadi. IN, yang disebut merupakan anak kandung JK, diduga ikut memukul dan menendang Suhendra berkali-kali, termasuk pada bagian kepala dan tubuh.
SDI yang berada di lokasi juga diduga ikut melakukan kekerasan. Polisi menemukan indikasi korban mendapat tendangan pada bagian wajah.
Kondisi Suhendra kemudian semakin kritis. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban ditemukan sudah dalam keadaan sangat lemah dan berlumuran darah hingga tergeletak di lantai rumah kepala desa.
Kusni bersama Diki kemudian membawa korban kembali ke rumah kontrakannya dengan cara dibopong. Suhendra dibaringkan di atas sofa.
Namun, kondisi korban terus memburuk. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban dibawa ke bidan desa terdekat. Tak lama kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB, Suhendra dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban sempat dibawa warga ke masjid untuk dimandikan dan dikafani. Rencana pemakaman kemudian ditunda setelah polisi menerima informasi mengenai kematian korban dan segera mendatangi lokasi.
Petugas selanjutnya melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi mengamankan SDI untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam pemeriksaan, SDI diduga mengakui keterlibatannya dalam aksi kekerasan terhadap Suhendra. Polisi kemudian menetapkan SDI sebagai tersangka.
Kejahatan dengan Kekerasan
sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu buah bantal bersarung biru yang terdapat bercak darah, satu buah bantal kursi warna merah putih dengan bercak darah, serta satu unit telepon seluler milik korban.
Atas kasus tersebut, para pelaku disangkakan dengan Pasal 262 ayat (4) atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Aston L. Sinaga menegaskan, proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan SDI sebagai tersangka. Polres OKU Selatan terus melakukan pengejaran terhadap JK dan IN yang hingga kini masih buron.
Penyidik Sat Reskrim Polres OKU Selatan juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Suhendra kehilangan nyawa.
Polisi memastikan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku terus dilakukan hingga keduanya berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (Red)














