Muaradua Lenterapena. Com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan Penilaian Potensi dan Kompetensi (Assessment) ASN dalam rangka Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Senin (27/07/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 WIB di SMKN 1 OKU Selatan, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, dan diikuti oleh para peserta assessment dari berbagai perangkat daerah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memetakan potensi, kompetensi, serta kinerja pegawai sebagai dasar dalam pengembangan karier, rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan secara objektif dan profesional.
Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa pelaksanaan assessment ini menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kompetensi dan merit system.
“Assessment ini bukan sekadar tes biasa, tetapi menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam mengukur potensi dan kompetensi ASN. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dalam menyusun kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan agar setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kemampuan, kompetensi, dan potensi yang dimiliki,” ujar Eva Nirwana.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan assessment dengan sungguh-sungguh dan tidak menganggap kegiatan tersebut sebagai formalitas.
“Saya berharap seluruh peserta mengikuti assessment ini dengan serius. Jangan menganggap remeh, karena hasil assessment akan menjadi bagian penting dalam perjalanan karier ASN ke depan. Tunjukkan kemampuan terbaik, jawab setiap tahapan dengan jujur, dan jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk menunjukkan kompetensi yang dimiliki,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan assessment ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap mampu mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, penempatan pegawai pada setiap jabatan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan kompetensi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung terwujudnya birokrasi yang berdaya saing serta berkinerja tinggi. (Red)







